Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA DESA |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | INDAH SUSANTI, S.Pd |
1. Kepala Desa berkedudukan sebagai kepala pemerintahan desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
2. Kepala Desa bertugas untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksankan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
3. Untuk melaksanakan tugasnya, kepala desa berfungsi sebagai:
a. Penyelenggara pemerintah desa (tata pemerintahan penetapan peraturan didesa, pembinaan masalah pertanahan, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi pendidikan dan penataan pengelolaan wilayah)
b. Pelaksnaan Pembangunan (pembangunan sarana prasarana perdesaan)
c. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya
d. Pembinaan kemasyrakatan (pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenaga kerjaan)
e. pemberdayaan masyarakat (tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang buudaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, karang taruna)