Struktur Organisasi
Jabatan | : | KASI PEMERINTAHAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai HADI TULUS |
NIP | : | - |
1. Kasi Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis pemerintahan.
2. Untuk melaksanakan tugasnya, Kasi Pememrintahan berfungsi sebagai pelaksaan manajemen tata praja pemerintahan, menyusun rancangan regulasi Desa,Pembinaa masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksaan upaya perlindungan masyarakat,kependudukan,penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan profil Desa.