Struktur Organisasi

Jabatan: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Pejabat: -
NIP: -
  1. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berfungsi untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurka aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
  2. BPD bertugas :
  • Menggali aspirasi Masyarakat 
  • Menampung aspirasi Masyarakat
  • Mengelola aspirasi masyarakat
  • Menyalurkan aspirasi masyarakat
  • Menyelenggarakan Tugas BPD
  • Menyelenggarakan Musyawarah Desa
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
  • Menyelenggarakan Musyawarah Desa  untuk membentuk panitia pemilihan kepala desa antar waktu.
  • membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
  • melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
  • melaksanakan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa.
  • menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintahan desa dan lembaga pemerintahan desa lainnya, dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.