Struktur Organisasi

Jabatan: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
  1. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berfungsi untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurka aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
  2. BPD bertugas :
  • Menggali aspirasi Masyarakat 
  • Menampung aspirasi Masyarakat
  • Mengelola aspirasi masyarakat
  • Menyalurkan aspirasi masyarakat
  • Menyelenggarakan Tugas BPD
  • Menyelenggarakan Musyawarah Desa
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
  • Menyelenggarakan Musyawarah Desa  untuk membentuk panitia pemilihan kepala desa antar waktu.
  • membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
  • melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
  • melaksanakan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa.
  • menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintahan desa dan lembaga pemerintahan desa lainnya, dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.