Struktur Organisasi
Jabatan | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
---|
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berfungsi untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurka aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
- BPD bertugas :
- Menggali aspirasi Masyarakat
- Menampung aspirasi Masyarakat
- Mengelola aspirasi masyarakat
- Menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menyelenggarakan Tugas BPD
- Menyelenggarakan Musyawarah Desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
- Menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk membentuk panitia pemilihan kepala desa antar waktu.
- membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
- melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
- melaksanakan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa.
- menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintahan desa dan lembaga pemerintahan desa lainnya, dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.